Suami Hilang Tanpa Kabar, Istri Boleh Nikah Lagi?

Ilustrasi menikah dengan istri yang suaminya hilang tanpa kabar. dok. pixabay.com

Suami hilang bertahun-tahun? Simak aturan Islam soal istri menikah lagi, iddah, dan dua pandangan ulama fiqih yang wajib diketahui.

Pernah nggak sih, kamu atau temanmu mengalami situasi di mana suami tiba-tiba hilang tanpa kabar? Rasanya campur aduk: bingung, sedih, bahkan takut salah langkah. Dalam Islam, masalah ini masuk kategori suami mafqûd, yaitu suami yang pergi atau hilang sehingga keberadaannya tidak diketahui.

Pertanyaannya, bolehkah seorang istri menikah lagi jika suaminya hilang bertahun-tahun? Jawabannya ternyata tergantung pandangan fiqih yang diikuti, karena hukum asal pernikahan tetap sah sampai ada kepastian. Jadi nggak bisa asal nikah begitu saja tanpa mengikuti aturan yang jelas.

Supaya lebih gampang dipahami, yuk kita bahas dua pendapat ulama terkait kasus ini, mulai dari aturan menunggu kepastian sampai aturan menunggu empat tahun. Semua dijelaskan dengan bahasa santai tapi tetap sesuai sumber fiqih klasik.

Pendapat Pertama, Tunggu Keyakinan Putusnya Pernikahan

Menurut pendapat pertama dari Imam As-Syafi’i (qaul jadîd), seorang istri tidak boleh menikah lagi sampai ada keyakinan bahwa ikatan pernikahannya telah putus. Keyakinan ini bisa didapat dari:

  • Kabar kematian suami yang jelas,
  • Kabar talak dari suami,
  • Atau sebab lain yang setara.

Setelah yakin, si istri harus menjalani masa iddah seperti wanita ditinggal mati suami. Hal ini berdasarkan prinsip fiqih bahwa hukum asal pernikahan adalah sah, sehingga pernikahan baru tidak boleh dilakukan kecuali ada kepastian.

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

“Suami yang menghilang karena pergi atau sebab lain, istrinya tidak boleh menikah lagi sampai diyakini—misal dengan berita yang luas atau dinyatakan mati secara hukum—kemudian si istri menjalani iddah. Sebab, hukum asalnya adalah si suami masih hidup dan pernikahan tetap sah secara yakin.”
(Tuhfatul Muhtâj, Jilid X, hal. 456)

Pendek kata, ini jalan aman pertama agar hak suami dan perempuan tetap terjaga secara syar’i.

Pendapat Kedua, Menunggu Empat Tahun

Kalau menurut qaul qadîm, perempuan harus menunggu empat tahun sejak hilangnya suami atau sejak ada keputusan hukum mengenai kematiannya. Setelah itu, barulah ia menjalani iddah 4 bulan 10 hari sebelum menikah lagi.

Mengapa empat tahun? Ini merujuk pada batas maksimal masa kehamilan, supaya tidak ada risiko klaim anak dari suami yang hilang. Riwayat ini juga berdasarkan praktik sahabat, termasuk Umar, Utsman, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar, serta tabi’in semisal An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Makhul, dan As-Sya’bi.

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

“Menurut qaul qadîm, ia harus menunggu selama empat tahun, kemudian menjalani iddah seperti wanita ditinggal mati suaminya, baru boleh menikah. Demikian karena mengikuti putusan hukum Umar RA.”
(Tuhfatul Muhtâj, Jilid X, hal. 457)

Jadi, ini adalah jalan kedua yang diambil jika tidak ada kabar pasti tentang suami, tapi tetap menjaga kepastian hukum dan moral dalam pernikahan.

Praktik Modern dan Langkah Istri Mafqûd

Di era digital, teknologi bisa membantu memastikan keberadaan suami, seperti pencarian online, media sosial, hingga aplikasi pemerintah. Namun, jika tetap tidak ada kabar, kedua pendapat fiqih di atas tetap relevan.

Berikut ilustrasi langkah aman bagi istri mafqûd sebelum menikah lagi:

Langkah Penjelasan Catatan
1. Pastikan Status Suami Cari kepastian melalui kabar kematian atau keputusan hukum Bisa lewat pengadilan, keluarga, atau dokumen resmi
2. Pilih Pendapat Fiqih Qaul jadîd: menunggu kepastian; Qaul qadîm: menunggu 4 tahun Sesuaikan dengan situasi dan keyakinan pribadi
3. Jalani Iddah 4 bulan 10 hari jika mengikuti qaidah qadîm atau iddah sesuai kondisi Menjaga hak-hak pernikahan lama dan kepastian hukum
4. Siapkan Pernikahan Baru Setelah iddah selesai dan kepastian hukum ada Pastikan semua dokumen dan prosedur syar’i lengkap
5. Gunakan Teknologi & Dukungan Media sosial, pengacara, atau wali untuk memastikan keamanan Agar tidak ada risiko moral atau hukum

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, seorang istri bisa mengambil keputusan aman secara syar’i dan sosial, tanpa melanggar aturan Islam.

Jadi, buat kamu yang sedang menghadapi situasi suami hilang atau mafqûd, jangan panik dulu. Pahami aturan, ikuti prosedur, dan ambil keputusan dengan bijak. Islam punya panduan jelas supaya hak-hak semua pihak tetap terlindungi. Yuk, sebarkan informasi ini supaya lebih banyak perempuan tahu langkah aman sebelum memutuskan menikah lagi, dan biar nggak salah langkah karena kurang informasi!***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.